Loading...
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.
Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah;
Sedangkan pada dictum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar wajib ditindaklanjuti untuk keperluan: a) Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya; dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018"
Post a Comment