PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Loading...
 pada saat ini anak berusia kurang dari  PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dasar pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah a) pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun  dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; b) Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; c) pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Lalu apa yang dimaksud kartu KIA (Kartu Identitas Anak) ? Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan bahwa untuk Anak WNI, Dinas menerbitkan KIA baru bagi Anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.  Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a) fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b)  KK asli orang tua/Wali; dan c) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

Dinas menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 6 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa (1) Masa berlaku KIA baru untuk Anak kurang dari 5 tahun  adalah sampai Anak berusia 5 tahun. (2) Masa berlaku KIA untuk Anak diatas 5 tahun adalah sampai Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Bagi persyaratan memperoleh KIA bagi Anak Orang Asing (WNA), berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan bahwa (1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan setelah pemohonmemenuhi persyaratan:
a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b. KK asli orang tua; dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya.
Untuk anakan yang sudah berusia  5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Tata Cara memperoleh KIA bagi anak WNI berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai berikut
1) Pemohon atau orang tua Anak menyerahkan persyaratan Penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Tata Cara memperoleh KIA bagi anak WNA berdasarkan Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai berikut
1) Terhadap Anak yang telah memiliki pasport, orang tua Anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.
2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan Anak-Anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)




Link Download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)"

Post a Comment