Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat | Zakat akan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sebagaimana yang tertera dalam kelompok 8 golongan penerima zakat menurut al-quran yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya. Namun perlu diingat bahwa tidak semua yang membutuhkan berhak untuk menerima zakat, walaupun orang tersebut dikategorikan tidak mampu namun jika ia masih berada dalam tanggungan orang yang mampu untuk mencari nafkah dan memenuhi segala kebutuhannya maka ia tidak berhak untuk menerima zakat.
Untuk mengingatkan kembali apa itu yang dimaksud dengan zakat berdasarkan al-quran dan hadits, silahkan sobat baca disini : Pengertian Zakat Dan Hukum Zakat Berdasarkan Quran Dan Hadits
Ada 7 golongan yang tidak berhak untuk menerima zakat sebagaimana keterangan ulama ahli fikih sebagai berikut :
- Orang Kaya
Apa yang dimaksud dengan “orang kaya” tersebut? Beberapa ulama ahli fikih menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan orang kaya ialah orang yang memiliki harta sampai satu nisab. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa orang kaya ialah “orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk penghidupannya sendiri serta orang yang dalam tanggungannya sehari-hari baik ia mempunyai satu nisab, karung, maupun lebih”.
- Orang Kuat Yang Mampu Bekerja
Setiap orang kuat berkewajiban untuk mencari nafkah dengan cara bekerja. Maka, orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja tidaklah wajib untuk menerima zakat karena mereka masih mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dengan cara bekerja.
- Orang Yang Tidak Beragama Islam
Orang yang tidak beragam islam tidak berhak untuk menerima zakat, hal tersebut sesuai denagn sabda Nabi :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari 1395 & Muslim 19).
- Orang Yang Berada Dalam Tanggungan Yang Berzakat
Golongan ini adalah mereka yang menyandang predikat fakir atau miskin akan tetapi sebenarnya kebutuhan sehari-hari mereka telah ditanggung oleh orang yang mampu untuk berzakat.
- Keluarga Nabi Muhammad Saw
Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi :
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
- Hamba Sahaya
Seorang hamba sahaya tidaklah wajib menerima zakat karena mereka berada dalam tanggungan tuannya.
Demikianlah uraian mengenai 7 golongan yang tidak berhak untuk menerima zakat meskipun ia dalam kondisi tidak mampu.
0 Response to "7 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Menurut Para Ulama"
Post a Comment