PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Loading...
 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.

Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu  bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.


 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Terkait Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani  dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK
Persamaan PPPK dengan PNS antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tunjangan sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perbedaaan antara PNS dan PPPK terlihat dari adanya Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. 3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan BKN.4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  PPK wajib menyampaikan tembusan surat  keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi  PPPK yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut salinan PP 49 Tahun 2019 format pdf.





Link Download PP Nomor 49 Tahun 2018 format PDF (Disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua guru di Indonesia.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH - PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK"

Post a Comment