Loading...
Melalui Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No B/3903/M.PANRB/12/2015 ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015, MenpanRB MELARANG GURU MENGIKUTI PERINGATAN HARI GURU YANG AKAN DILAKSANAKAN PGRI TANGGAL 13 DESEMBER 2015.
Dalam Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015 dihimbau agar para guru di seluruh Indonesia menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi Citra Guru sebagai Pendidikan Profesional yang salah satunya menghimbau guru untuk tidak mengikuti Kegiatan Perayaan Guru yang akan dilaksanakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.
Berikut ini Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015
DOWNLOAD SURAT MENPANRB NO B/3903/M.PANRB/12/2015
BERIKUT INI TANGGAPANKETUA PGRI TERKAIT SURAT MENPANRB LARANGAN GURU HADIRI PERINGATAN HUTPGRI DAN HGN TANGGAL 13 DESEMBER 2015
Terima kasih, mudah-mudahan info ini bermanfaat.
BERIKUT INI TANGGAPANKETUA PGRI TERKAIT SURAT MENPANRB LARANGAN GURU HADIRI PERINGATAN HUTPGRI DAN HGN TANGGAL 13 DESEMBER 2015
Terima kasih, mudah-mudahan info ini bermanfaat.
=========================================
Loading...
0 Response to "MENPANRB MELARANG GURU MENGIKUTI PERINGATAN HARI GURU YANG AKAN DILAKSANAKAN PGRI TANGGAL 13 DESEMBER 2015"
Post a Comment