SEKOLAH WAJIB BELI BUKU KURIKULUM 2013 MELALUI E-PURCHASING LKPP, BEGINI CARANYA

Loading...
Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah menetapkan tambahan sekolah pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.

Saat ini Sekolah tambahan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 sedang mendapat pelatihan dari LPMP di lingkup wilayah binaan masing-masing. Minimal salah seorang guru tiap mata pelajaran atau tiap jenjang kelas dari sekolah yang ditunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sebagai pelaksana Kurikulum 2013 diberikan pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 oleh LPMP.

Salah satu persoalan yang biasanya terjadi pada tahap awal Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 adalah berkaitan dengan ketersesiaan buku siswa dan buku guru. Terkait dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran No: 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Pelajaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013. Pesan utama dalam surat edaran Dirjen DIKDASMEN tersebut adalah a) apabila pemesanan buku terlambat maka sekolah dapat memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai  dan tersedia di sekolah; serta b) Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

Selengkapnya berikut ini Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013.




1. Pada saat ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan juli 2016

2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. menggunakan buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai  dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.



Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa informasi terkait hal tersebut:



Buku Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.

Pemesanan buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman : https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/iframe/bukuKurikulumK13/

Kepala Sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia. Penyedia menggunakan User ID dan password Dapodik;

Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
a. Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
b. Pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.

Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman masing-masing penyedia.

Pengaduan pembelian buku dapat disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax :0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id


Unduh : SuratPembelian Buku Teks Pelajaran

Terima kasih



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEKOLAH WAJIB BELI BUKU KURIKULUM 2013 MELALUI E-PURCHASING LKPP, BEGINI CARANYA"

Post a Comment