Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi Dan Terminologi
Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara mengenai pengertian ushul fiqh baik secara etimologi maupun secara terminologi, dimana pengertiannya tersebut di ambil dari para ahli yang mumpuni dalam masalah ushul fiqih tersebut. Ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yaitu pengertian fiqih yang sudah kita bahas pada post terdahulu.
Etimologi
Kata Ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Kata ushul berarti “akar” atau juga bisa kita artikan dasar dalam arti perumpamaan. Pada pembahasan sebelumnya, kata fiqh berarti faham mengenai sesuatu sebagai hasil dari kesimpulan fikiran manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pengertian ushul fiqh secara etimologi adalah dasar yang dipakai oleh fikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kahidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
pengertian ushul fiqh menurut para ahli contoh objek makalah secara etimologi dan terminologi ruang lingkup tujuan kajian
Terminologi
Adapun definisi ushul fiqh menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy : Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Drs Muhammad Thalib : Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk mendapatkan hukumnya, perbuatan yang diperoleh dengan jalan mengumpulkan dalil secara terinci.
A. Hanafie : Sumber-sumber (dalil-dalil) dan bagaimana cara menunjukan dalil-dalil tersebut kepada sesuatu hukum dengan cara ijmal (garis besar).
Abdul Wahab Khalaf : Ilmu ushul fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahsan yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau kumpulan-kaidah-kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.
Objek Atau Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Adapun yang menjadi objek kajian atau ruang lingkup ushul fiqh ialah dalil-dalil syara’ yang umum yang akan menetapkan hukum-hukum yang kulli atau umum. Maka, dalil-dalil itulah yang akan menjadi sumber hukum islam dalam menetapkan suatu hukum.
Demikian pembahasan singkat mengenai Pengertian Ushul Fiqh baik Secara Etimologi maupun Terminologi Menurut Para Ahli dalam bidang tersebut. Waallahu A’lam Bimuradih.
0 Response to "Pengertian Ushul Fiqh Secara Etimologi Dan Terminologi Menurut Para Ahli"
Post a Comment