Pengertian Sumber Hukum Islam dan Sumber Dasar Hukumnya

Loading...

Pengertian Sumber Hukum Islam dan Dasar-Dasarnya

Hukum islam lahir tentunya tidak sembarangan begitu saja, ada dasar-dasar yang menjadi sumber rujukan dalam membuat hukum. Lalu, Apa yang dimaksud dengan pengertian sumber hukum islam dan apa saja yang menjadi dasar-dasarnya? Pada dasarnya, sumber hukum yang utama dalam hukum islam ada dua yaitu al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, kemudian ditambahi dengan 2 sumber lain yaitu Ijma’ dan Ijtihad, sehingga semuanya ada 4 sumber.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Adapun yang dimasud dengan sumber hukum islam ialah segala sesuatu yang menajadi pedoman atau yang menjadi sumber dalam pembuatan hukum syari’at islam. Sebagian besar ulama ilmu fiqih telah sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam ada dua yaitu Al-Qur’an dan Hadist, hanya saja disamping al-quran dan al-hadits ada juga beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam, yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.

Dasar-Dasar Hukum Islam

Sebagaimana disinggung di atas bahwa hukum atau syari’at islam lahir dari sumber hukum yang jelas. Adapun yang menjadi dasar-dasar hukum dalam islam ialah sebagai berikut :

Al-Quran

Sebagai umat islam sudah barang tentu tahu terhadap al-quran karena ia adalah kitab suci umat islam. Selain sebagai kitab suci, al-quran tentunya menjadi sumber hukum utama yang menjadi petunjuk dalam pengambilan hukum-hukum islam.

Hadits

Selanjutnya ada hadits yang menjadi sumber hukum kedua dalam pengambilan syari’at islam. Yang dimaksud dengan hadits sendiri, sebagaimana yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya.

Ijma’

Adapun yang dimaksud dengan ijma’ ialah kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari sumber hukum yang utama yaitu al-Quran dan Hadits Nabi.

Qiyas

Yang dimaksud dengan qiyas ialah menetapkan hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memilikikesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Ijtihad

Yang terakhir adalah ijtihad. Yang dimaksud dengan ijtihad sendiri adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al-quran maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang dan tidak ada unsur kepentingan pribadi.

Apa yang dibahas pada artikel ini mengenai pengertian sumber hukum islam dan dasar-dasar sumber hukumnya tentunya masih jauh dari kata sempurnya, ia perlu digali kembali kebenarannya secara mendalam. Waallahu A’lam Bisshawaab.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Sumber Hukum Islam dan Sumber Dasar Hukumnya"

Post a Comment