Macam Macam Najis dan Bagaimana Cara Menyucikannya

Loading...

Macam Macam Najis dan Cara Menyucikannya

Macam macam najis adalah tema yang dibahas pada tulisan kali ini, sekaligus dengan bagaimana cara menyucikan najis tersebut. Pemaparannya diurutkan sesuai dengan tingkatannya yang berjumlah 3 macam mulai dari najis Mukhaffafah, Mutawasithoh dan Mughalladzah. Pembahasan mengenai najis ini penting untuk kita ketahui karena suci dari najis ialah salah satu yang menjadi syarat sah shalat yang berjumlah 5 yang telah dibahas pada postingan sebelumnya.

Adapun macam macam najis dimaksud adalah sebagai berikut :

Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya. Cara menyucikannya ialah dengan memercikan air pada najis tersebut.

hal ini sesuai dengan hadits nabi Muhammad saw : barang siapa yang terkena air kencing anak wanita, harus dicuci. Dan jika terkena air kencing anak laki-laki, cukuplah dengan memercikan air padanya”. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’iy)

Najis Mutawassithah

Najis Mutawassithah ialah najis yang sedang yaitu kotoran manusia atau hewan, seperti air kencing, nanah, darah, bangkai, minuman keras, arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangaki ikan, belalang dan manusia). Dan selain dari najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat. Najis Mutawassithah terbagi atas dua bagian, yaitu :

Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang bendanya berwujud. Adapun cara menyucikan najis ini adalah Pertama : dengan menghilangkan dzatnya terlebih dahulu, sehingga hilang rasanya, baunya, dan hilang warnanya. Kemudian menyiramnya dengan air sampai benar-benar bersih.

Najis Hulmiyah, yaitu najis yang bendanya tidak berwujud, seperti bekas kencing dan bekas arak yang sudah kering. Adapun cara menyucikannya ialah cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut.

Najis Mughalladzah

Najis Mughalladzah ialah najis yang tingkatannya paling berat. yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-An’am ayat 145 :

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٤٥

145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Demikian pemaran atau penjelasan mengenai Macam Macam Najis dalam kajian ilmu fiqh sekaligus dengan pembahasan bagaimana cara menyucikannya dengan benar. Waalahu A’lam Bisshawaab.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam Macam Najis dan Bagaimana Cara Menyucikannya"

Post a Comment