Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh

Loading...

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal adalah salah satu hal yang perlu kita ketahui berdasarkan pandangan ilmu ushul fiqh, karena dalam beribadah tentunya kita dituntut untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan, apakah itu berupa syaratnya, rukunnya, atau pun sah dan tidaknya suatu ibadah yang kita lakukan.

Adapun pengertian dari masing-masing tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat

Yang dimaksud dengan syarat ialah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan, kalau syarat-syarat tersebut kurang sempurna maka pekerjaan atau ibadah tersebut menjadi tidak sah. Misalnya berwudu sebelum shalat, ia menjadi syarat sah shalat karena shalat itu harus suci dari hadats, dan hadats bisa suci dengan cara berwudlu.

Rukun

Adapun yang dimaksud dengan rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi, rukun merupakan bagian dari yang pokok, jika rukun tersebut tidak dilaksanakan maka ibadahnya tidak sah. Misalnya membaca fatihah dalam melaksanakan shalat, jika fatihah itu tidak dibaca maka ia tidak sah shalatnya.

Sah

Kemudian ada yang disebut sah, yang dimaksud dengan sah ialah jika sudah cukup terpenuhi syarat dan rukunnya serta dilakukan dengan benar.

Batal

Terakhir ada yang disebut batal, batal kebalikannya dari sah, batal berarti tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Maka, ketika suatu pekerjaan (ibadah) tidak terpenuhi syarat dan rukunnya atau salah satunya tidak terpenuhi maka ia menjadi tidak sah atau batal.

Demikian pembahasan sekilas tentang Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam tinjauan Ushul Fiqh. Waallahu A’lam Bisshawaab

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal Dalam Ushul Fiqh"

Post a Comment