Loading...
Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo Dikdasmen dan Dapo Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN.
Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016.
LINK DOWNLOAD SURAT
Demikian info tentang surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016. Terima kasih
Demikian info tentang surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016. Terima kasih
==================================
Loading...
0 Response to "KEBIJAKAN BARU TENTANG PENERBITAN NISN"
Post a Comment