Loading...
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1. Standar Kompetensi Lulusan;
2. Standar Isi;
3. Standar Proses;
4. Standar Penilaian;
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Standar Pengelolaan;
7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
8. Standar Pembiayaan
Berikut ini Indikator Mutu Pendidikan (Indikator Ketercapaian Standar Nasional Pendidikan) yang dijadikan Indikator mutu dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Indikator ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Link Download
Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
Ukuran keberhasilan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator proses, output , outcome dan dampak.
• Indikator proses
Meningkatnya kemampuan satuan pendidikan dalam menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan yang dapat diidentifikasi dari adanya perubahan pengelolaan satuan pendidikan; adanya kebijakan dan implementasi kebijakan yang mengacu pada SNP; meningkatnya kemampuan dalam merencanakan dan melaksanakan rencana pemenuhan mutu yang disusun; dan meningkatnya kemampuan untuk memonitor dan mengevaluasi mekanisme yang telah dilakukan.
• Indikator output
Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, yang ditunjukkan dengan meningkatnya kompetensi pendidik dalam menjalankan proses pembelajaran mulai dari perencanaan hingga penilaian, pengembangan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, meningkatnya pengelolaan sarana prasarana dan keuangan, kerjasama dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
• Indikator outcome
Adanya peningkatan hasil belajar peserta didik; hasil uji kompetensi dan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; prestasi satuan pendidikan beserta anggota; terwujudnya lingkungan belajar yang menyenangkan; adanya penghargaan serta dukungan finansial pemangku kepentingan.
• Indikator dampak
Terbangunnya budaya mutu dengan terlaksananya penjaminan mutu yang berkesinambungan dan berkelanjutan pada satuan pendidikan.
Loading...
0 Response to "INDIKATOR MUTU PENDIDIKAN (INDIKATOR STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)"
Post a Comment