Loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif naik di 2018. Selain untuk PNS aktif, pensiunan PNS pun mulai mendapatkan THR untuk pertama kalinya.
"Insyaallah lebih besar dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018.
Adapun pernyataan Askolani itu sejalan dengan usulan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Askolani menjelaskan kebijakan itu akan diatur dalam Rancangan PP THR PNS Tahun 2018 yang nantinya diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, progres Rancangan PP THR PNS 2018 tersebut masih dalam tahap paraf menteri terkait. "Nanti diumumkan Presiden (Jokowi). Insyaallah minggu depan Presiden umumkan secara lengkap (terkait pemberian THR)," tutur Askolani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan depan. Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) dari tunjangan ini sudah difinalkan oleh Sekretariat Negara (Setneg).
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden. Nanti akan diumumkan oleh Presiden. Insya Allah minggu depan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran THR akan dimulai menjelang perayaan hari raya lebaran pada Juni mendatang. Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2018.
Namun demikian, alokasi anggaran yang disiapkan masih belum dibuka oleh pemerintah. Yang terang, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini bisa lebih besar dari tahun lalu.
Asal tahu saja, tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Dengan demikian, total anggaran untuk keduanya mencapai Rp 14 trilun.
Loading...
0 Response to "PP TENTANG THR PNS TAHUN 2018"
Post a Comment