SELEKSI PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016

Loading...
Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :


KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: 13/DYS-PKAT/05/2016
SELEKSI TERBUKA PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Juni 2016;
3. Belum menikah/pernah menikah;
4. Pendidikan minimal Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan, IPK minimal 2.75;
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
6. Sehat jasmani, rohani, dan tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
7. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
2. Memiliki pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
3. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis minimal 3 tahun, antara lain seperti relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan social kemasyarakatan lainnya;
4. Memiliki kemampuan memimpin, pembagian tugas, dan kerjasama tim;
5. Mampu membuat perencanaan strategis komunitas, mengidentifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan target kerja yang terukur;
6. Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi,sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional
7. Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
8. Diutamakan yang berdomisili di wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten;
9. Bersedia ditempatkan pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut mulai bulan Juni s.d Desember 2016.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy Ijazah minimal S-1 (Sarjana) yang telah dilegalisir;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format terlampir;
d. Fotocopy sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
h. Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman dari Kepala Desa/Lurah
setempat;
i. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik dari Camat setempat;
j. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

2. Berkas lamaran dapat diantar langsung atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada :

PANITIA SELEKSI TERBUKA
PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL TAHUN 2016
D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5
JAKARTA PUSAT, 10430


D. JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Terbuka, 16 – 23 Mei 2016 melalui website www.kemsos.go.id;
2. Pendaftaran, penyerahan berkas dan seleksi administrasi, 23 – 25 Mei 2016 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 26 Mei 2016 melalui website www.kemsos.go.id
4. Tes Potensi Akademik dan Essay, 27 Mei 2016 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
5. Pengumuman Hasil Tes Potensi Akademik, 29 Mei 2016 melalui website Kemensos;
6. Wawancara, 30-31 Mei 2016 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
7. Pengumuman Hasil Akhir 2 Juni 2016 melalui website www.kemsos.go.id.

E. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi
a. Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b. Selanjutnya Panitia Seleksi menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya.
2. Seleksi Tahap Kedua : Tes Potensi Akademik dan Essay
a. Penilaian menggunakan metode tes potensi akademik dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada saat pelaksanaan tes;
b. Peserta lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
3. Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
3. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
4. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Download File :








Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SELEKSI PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016"

Post a Comment