Loading...
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi mengembangkan siswa menjadi warga negara yang baik yang memiliki rasa kebanggaan terhadap Negara Indonesia, cinta tanah air, jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi di lingkungan rumah, sekolah, dan sekitarnya serta berbangsa dan bernegara.
Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia siswa pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai KD pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan
Dalam hal penilaian, selain penilaian pengetahuan dan keterampilan, khusus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata pelajaran PPKn penilaian sikap dlaksanakan pada setiap Kompetensi dasar (KD), karena KD KI-1 dan KD KI-2 pada dua mata pelajaran tersebut koheren dan linier dengan KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Sehingga KD tersebut dijabarkan dalam indicator, materi dan indikator penilaian.
Terkait komponen silabus mata pelajaran PPKn SMP berdasarkan edisi revisi versi 7 Maret 2016 hanya terdiri dari tiga komponen yakni Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran, Namun dokumen silabus ini sepertinya belum final karena belum ada tandatangan maupun stempel pengesahaan.
Sedangkan untuk komponen RPP masih tetap mengacu pada Permendikbud 103 tahun 2014, yakni:
No | Komponen |
A. | Identitas Mata Pelajaran/Tema |
B. | Kompetensi Inti |
C. | Kompetensi Dasar |
D. | Indikator PencapaianKompetensi |
E. | Materi Pembelajaran |
F. | Kegiatan Pembelajaran |
G. | Penilaian, Pembelajaran Remedial, dan Pengayaan |
1. Penilaian | |
2. Pembelajaran Remedial | |
3. Pembelajaran Pengayaan | |
H. | Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar |
1. Media/alat | |
2. Bahan | |
3. Sumber Belajar |
Download Silabus Mata Pelajaran PPKN 7, 8 , 9 SMP Edisi Revisi 2016 (Di Sini)
Demikian info Silabus Mata Pelajaran PPKN 7, 8 , 9 SMP Edisi Revisi 2016, Terima kasih Semoga bermanfaat.
Demikian info Silabus Mata Pelajaran PPKN 7, 8 , 9 SMP Edisi Revisi 2016, Terima kasih Semoga bermanfaat.
===========================================
Loading...
0 Response to "SILABUS PPKN KELAS 7, 8, 9 SMP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016"
Post a Comment