PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018

Loading...

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1)  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2)  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.  PNS,  Prajurit  TNI,  dan  Anggota  POLRI  yang diberhen tikan sementara;
d.  PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.  Calon PNS.
3)  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar  tanggungan negara  atau  yang  diperbantukan  di  luar  instansi pemerintah.

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1)  Tunjangan Hari Raya bagi PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2)  Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  belum dapat dibayarkan sebesar yang  seharusnya  diterima  karena  berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
3)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan  tunjangan kinerja;
b.  Penerima  Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.  Penerima  Tunjangan  menenma tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)  Tunjangan jabatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.  tunjangan jabatan struktural;
b.  tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c.  tunjangan  yang  dipersamakan  dengan  tunjangan jabatan.
5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf c  adalah:
a.  tunjangan tenaga kependidikan;
b.  tunjangan jabatan  anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  tunjangan panitera;
d.  tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  tunjangan petugas pemasyarakatan.

6)  Tunjangan jabatan  sebagaimana dimaksud pada  ayat (5) termasuk  tunjangan  yang  dipersamakan  dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a.  tunjangan  jabatan  bagi  pejabat  tertentu  yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b.  tunjangan hakim.
7)  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan  bahaya, tunjangan  risiko,  tunjangan  pengamanan,  tunjangan profesi atau tunjangan  khusus guru  dan dosen atau tunjangan kehormatan,  tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan  lain  yang  sejenis  dengan  tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif  yang  ditetapkan  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8)  Jenis-jenis  tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7) antara lain:
a.  tunjangan  pengelolaan  ars1p  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tunjangan  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j.  tunjangan khusus Provinsi Papua;
k.  tunjangan  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9)  Tunjangan  tambahan  penghasilan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b  adalah  tambahan penghasilan  bagi  Perterima  Pensiun  yang  karena perubahan  pens1un  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan,  mengalami  penurunan penghasilan,  atau  mengalami kenaikan  penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)  Penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11)  Potongan  lain  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 10) adalah potongan lain  selain potongan pajak penghasilan.
12)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 melalui link di bawah ini




Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ---disini---

BACA JUGA :
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian info tentang PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018.Semoga bermanfaat, Terima kasih.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS, TNI, POLRI PEJABAT NEGARA, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018"

Post a Comment