Loading...
Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).
Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI. “Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
Terakhir Ridwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, “PNS itu perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan.
Dalam Siaran pers BKN, terdapat 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin PNS, yaitu:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media social (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Loading...
0 Response to "BKN: PNS YANG MEMOSTING UJARAN KEBENCIAN PADA MEDSOS AKAN DIBERIKAN SANKSI"
Post a Comment