MULAI TAHUN 2016/2017 SEMUA SEKOLAH WAJIB MEMBENTUK GUGUS TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH

Loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan langkah nyata dalam upaya mencegah tindak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak 

Caranya dengan menggalakkan pembentukan gugus tugas pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Khususnya yang berpotensi menjadikan siswa korban. 

'’Sekarang masih banyak sekolah yang belum membentuk gugus tugas itu,’’ jelas Mendikbud Anies Baswedan, kemarin. 

Padahal fungsi gugus tugas ini cukup vital. Diantaranya adalah mencegah siswa menjadi korban kekerasan dengan melakukan deteksi dini serta menjadi sentra laporan.

Anies menegaskan, Kemendikbud tidak tinggal diam melihat minimnya pembentukan gugus tugas itu. Mulai mulai tahun pelajaran 2016/2017, sekolah wajib membentuk gugus tugas itu. Jika tidak membentuk sampai dimulainya tahun pelajaran 2016/2017, layanan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah akan diblokir. 

Layanan dapodik cukup penting, karena terkait dengan segala kegiatan pendidikan. Mulai dari data ujian nasional, data jam mengajar guru, dan sebagainya. ’’Kita sudah mengumumkan ke seluruh sekolah,’’ pungkasnya


Sumber: jpnn




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MULAI TAHUN 2016/2017 SEMUA SEKOLAH WAJIB MEMBENTUK GUGUS TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH"

Post a Comment