Loading...
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. telah diundangkan. Dalam peraturan tersebut terdapat kententuan tentang Penyaluran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 antara lain dalam pasal 80 dan 81. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima.
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret.
’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).
Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.
Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.
Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya.
’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak bisa asal-asalan.
Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya.
Tagor mengingatkan, perbaikan data guru di dapodik tidak boleh melewati Mei depan. Kemendikbud menerapkan skema siapa cepat dia dapat. Secara berkala Kemendikbud akan mengecek seberapa banyak lembar SKTP yang sudah diterbitkan ke guru.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pencairan TPG harus tepat sasaran dan tepat jumlah.
’’Jika sembarangan dicairkan, saya bisa kena pidana memperkaya orang lain,’’ jelasnya.
Untuk itu pejabat yang akrab disapa Pranata itu berharap guru-guru yang merasa SKTP-nya belum terbit untuk proaktif mencari tahu penyebabnya. Sehingga bisa segera dilengkapi dan diterbitkan SKTP-nya.
Pranata membantah ada masalah pengisian dapodik lantaran perbedaan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dia menjelaskan sistem pengisian data di dapodik terus diperbaharui supaya tidak sampai merugikan guru.
Dia menjelaskan, pencairan TPG untuk guru-guru PNS daerah (PNSD) berada di pemkab atau pemkot sesuai domisili.
Sementara untuk pencairan TPG bagi guru non-PNS ada di Kemendikbud. Jadi uang dari Kemendikbud akan langsung ditransfer ke guru. ’’Baik guru PNSD maupun non-PNS harus pegang dulu SKTP, baru tunjangannya bisa diterima,’’ katanya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti berharap pencairan TPG triwulan pertama berjalan lancar. Sebab dia mencapatkan informasi bahwa banyak guru yang tidak mendapatkan SKTP sehingga TPG-nya tidak akan bisa dicairkan. ’’Ironisnya SKTP itu tidak cair karena ada kurikulum ganda saat ini,’’ jelasnya.
Menurut Retno, data pokok pendidikan (Dapodik) saat ini tidak peka terhadap beragamnya mata pelajaran yang ada di Kurikulum 2013.
Dia mencontohkan ada mata pelajaran bahasa Inggris utama dan peminatan. Nah dapodik hanya bisa membaca beban mengajar bahasa Inggris utama saja. Sehingga ada guru yang dinilai jam mengajarnya kurang dari 24 tatap muka per pecan
Sumber: jpnn.com
Loading...
0 Response to "SKTP ADA, TPG BISA DICAIRKAN"
Post a Comment