Loading...
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, telah diupayakan melalui pemberian berbagai tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang belum bersertifikat pendidik tunjangan tersebut belum banyak dirasakan. Untuk itu, Pemerintah berupaya untuk membantu guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif.
Secara umum pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
4. Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
7. Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
8. Satuan Pendidikan dan guru;
9. Instansi terkait lainnya.
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
A. Pengertian
Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
B. Besaran
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program Insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
D. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
B. Mekanisme Pembayaran Insentif
1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
D. Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif dapat dihentikan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, apabila guru memenuhi satu atau lebih hal di bawah ini:
1. tidak memenuhi kriteria penerima insentif;
2. meninggal dunia;
3. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
4. diangkat sebagai CPNS;
5. telah mendapatkan tunjangan profesi;
6. mutasi kejabatan selain guru;
7. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
8. dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
9. tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
10. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10, diproses setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan koordinasi dan sosialisasi pemberian insentif dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan pemberian insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
a. program pemberian insentif;
b. informasi penentuan kuota dan kriteria calon penerima insentif;
c. mekanisme pembayaran insentif;
d. penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian insentif.
F. Pengelolaan Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan kebijakan strategi pelaksanaan pemberian insentif guru, sebagai berikut :
a. mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (dapodik);
b. menentukan kuota nasional berdasarkan data guru yang valid dalam dapodik;
c. melakukan sosialisasi program dan kuota penerima insentif secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan dan menyampaikan softcopy Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Insentif melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
e. Melakukan pembayaran insentif bagi guru bukan PNS;
f. Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian insentif ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program dan data calon penerima insentif kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (Dapodik).
3. DinasPendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan program pemberian insentif bagi GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon penerima insentif berdasarkan kuota yang tersedia.
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran insentifmencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran insentif agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran pembayaran insentif ini dilakukan melalui:
1. pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran pembayaran insentif oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran insentif.
3. Rekonsiliasi data penerima insentifdengan instansi terkait. Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima insentif yang valid dan pelaksanaan penyaluran penerima tunjangan insentif sesuai peraturan perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran penerima insentif yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi wajib melaporkan perubahan data individu penerima insentif ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima insentif dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran maka penerima insentif akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang penerima insentif ke kas negara.
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran penerima insentif tahun berkenaan. Pelaksanaan program insentif dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, dinas pendidikan provinsi, maupun tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota. Sehingga diharapkan penerima insentif mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Loading...
0 Response to "JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS DIKDAS 2016"
Post a Comment