PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI / TARUNA-TARUNI SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA TAHUN 2018

Loading...
Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian  PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI / TARUNA-TARUNI SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah  Kedinasan  merupakan  Perguruan  Tinggi  yang diselenggarakan  oleh  Kementerian  Keuangan, Kementerian Dalam  Negeri,  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia,  Kementerian  Perhubungan,  Badan  Pusat Statistik,  Badan  Meteorologi,  Klimatologi,  dan  Geofisika, Badan  Intelijen  Negara,  Badan  Siber  dan  Sandi  Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Taruna Taruni yang mengikuti pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Tujuan  Penerimaan  Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah  Kedinasan pada  Kementerian/Lembaga  Tahun  2018, untuk:
a.  Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  kompetensi  spesifik  yang dibutuhkan  oleh  Kementerian,  Lembaga  dan  Pemerintah Daerah;
b.  Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan sekolah kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  pribadi  sebagai pelayan publik; dan
c.  Memperoleh  pegawai  negeri  sipil  dari  lulusan Sekolah Kedinasan  yang  memiliki  karakteristik  sebagai  pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
a.  Seleksi  administrasi  yang  dilakukan  oleh  masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
b.  Seleksi  kompetensi  dasar  dengan  sistem  Computer Assisted Test (CAT) dan;
c.  Seleksi  lanjutan  dapat  berupa  tes  kesehatan,  tes kesamaptaan,  tes  psikologi,  tes  wawancara,  dan  tes lainnya  yang  dipersyaratkan  oleh  sekolah  kedinasan  di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 adalah terkait Nilai  ambang  batas Kelulusan SKD, TIU dan TKP, yakni sebagai berikut
(1) Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi; 
b. 80 (delapan  puluh)  untuk  Tes  Intelegensia  Umum; dan
c. 75  (tujuh  puluh  lima)  untuk  Tes  Wawasan Kebangsaan.
(2)  Bobot Nilai  ambang  batas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yaitu:
a.  TWK  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b.  TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah  0  (nol),  menjawab  benar  5  (lima),  dan  tidak menjawab 0 (nol);
c.  TKP  35 (tiga  puluh  lima)  soal  dengan  bobot  nilai, apabila  menjawab  terendah  1 (satu)  dan  tertinggi  5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3)  Setiap  peserta  seleksi  Sekolah  Kedinasan  wajib memenuhi  nilai  ambang batas seleksi  kompetensi  dasar yang  nilainya  dikeluarkan  secara  resmi  oleh  Badan Kepegawaian Negara.

Bagi lulusan SMA SMK yang melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan  pendaftaran  dilakukan  secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan  dilanjutkan  dengan  melengkapi  proses  pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat bahwa Pelamar  hanya  boleh  mendaftar  di 1  (satu)  Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.  Apabila  pelamar  diketahui  mendaftar  lebih  dari 1  (satu)  Sekolah  Kedinasan  pada  Kementerian/Lembaga,  yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 –disini--

Baca Juga Info Lainnya:

1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN Tahun 2018/2019 (disini)

2.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik 2018/2019 (disini)

3.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2018/2019 (disini)

4.  Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2018/2019, (disini)

5.  Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun 2018/2019 (disini)

6.  Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun 2018/2019 (Disini)

7  Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018/2019 (disini)

8. Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan  Tahun 2018/2019 (disini)
9. informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN Tahun 2018/2019 --Disini-- 

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018 semoga bermanfaat.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI / TARUNA-TARUNI SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA TAHUN 2018"

Post a Comment