BAGI GURU NON PNS IKUT SG PPG MEMBUKA PELUANG IKUT SELEKSI CPNS

Loading...
Sertifikat profesi guru merupakan bukti fisik kemampuan profesi guru. Banyak guru yang berkompeten namun tidak memiliki sertifikat profesi, oleh karena yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan profesi guru. untuk menjadi guru, dulu dipersyaratkan memiliki Akta mengajar atau Akta III bagi Diploma dan Akta IV bagi sarjana. Setelah diberlakukan UU guru keberadaan Akta Mengajar digantikan dengan Sertifikat profesi.

Jika dulu, setiap orang atau Calon Guru sangat mudah memperoleh Akta Mengajar terutama Akta IV karena hampir setiap Lembaga Pedidikan Keguruan diberi kewenangan menerbitkan Akta IV. Sekarang sangat sulit bagi setiap orang atau Calon Guru untuk memperoleh Sertifikat Profesi, karena tidak setiap Lembaga Pendidikan Keguruan yang diberi kewenangan menerbitkan Sertifikat Profesi.

Berdasarkan pemahaman di atas, merupakan suatu kesempatan yang besar bagi guru non PNS apabila dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru sekalipun melalui pola SG PPG walaupun dengan biaya sendiri. Ijazah / Sertifikat Profesi yang nanti diperoleh akan dapat dipergunakan apabila telah dibuka rekrutmen atau penerimaan CPNS. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikeluarkan karena harus mengikuti pola SG PPG secara matematis dapat ditutup setelah pencairan sertifikasi selama satu semester tahun pertama pencairan.

Seperti diketahui mulai tahun ini sertifikasi guru dilakukan melalui dua jalur/pola, yakni 1) Jalur atau pola PF dan PLPG; dan 2) jalur/pola SG PPG. Apa bedanya sertifikasi guru jalur Portofolio dan PLPG dengan SG PPG. Dalam Buku I  Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Halaman 11 dinyatakan bahwa Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.

Berikut ini mekanisme sertifikasi guru pola SG PPG Tahun 2016
Peserta sertifikasi pola SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG  berupa:
a)  Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi  yang mengeluarkan ijazah tersebut. 
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta  yang sudah  tidak  beroperasi    harus dilegalisasi  oleh kopertis.
3) Fotokopi  ijazah  dari  luar  negeri  dilampiri  fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b) Fotokopi  SK  pengangkatan  sebagai  guru  tetap  sejak pertama  menjadi  guru  sampai  dengan  SK  pangkat/ golongan  terakhir  yang dilegalisasi oleh  atasan  langsung (bagi  PNS)  atau  sampai  SK  dua  tahun  terakhir  yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);
c)  fotokopi  SK  mengajar  minimal  2  tahun  terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) Pasfoto  berwarna terbaru  ukuran  3x4  cm  sebanyak  4 lembar  (enam  bulan  terakhir  dan  bukan  polaroid),  di bagian  belakang  setiap  pasfoto  ditulis  identitas  peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
e)  Pakta  Integritas  dari  calon  peserta  bahwa  berkas/ dokumen yang  diserahkan  dapat  dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g) Format  A1  yang  telah ditandatangani  oleh  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara
3) Mengikuti  setiap  tahapan  SG-PPG  di  LPTK  penyelenggara yang  meliputi:  workshop  1;  PPL  1,  workshop  2,  dan  PPL  2. Sebelum  mengikuti  workshop  1   guru  peserta  SG-PPG  wajib melaksanakan  penugasan  tentang  problematika pembelajaran di sekolah masing-masing. 
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan  peserta  mengikuti  ujian  tertulis  nasional  secara online.
5) Mengikuti  ujian  ulang  bagi  peserta  yang  tidak  lulus  pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih  belum  lulus  ujian  ulang tertulis  nasional  kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun).


Demikian informasi singkat Mekanisme Sertifikasi Guru Pola SG PPG Tahun 2016, semoga bermanfaat.





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BAGI GURU NON PNS IKUT SG PPG MEMBUKA PELUANG IKUT SELEKSI CPNS"

Post a Comment