Loading...
Sertifikat profesi guru merupakan bukti fisik kemampuan profesi guru. Banyak guru yang berkompeten namun tidak memiliki sertifikat profesi, oleh karena yang bersangkutan tidak mendapat tunjangan profesi guru. untuk menjadi guru, dulu dipersyaratkan memiliki Akta mengajar atau Akta III bagi Diploma dan Akta IV bagi sarjana. Setelah diberlakukan UU guru keberadaan Akta Mengajar digantikan dengan Sertifikat profesi.
Jika dulu, setiap orang atau Calon Guru sangat mudah memperoleh Akta Mengajar terutama Akta IV karena hampir setiap Lembaga Pedidikan Keguruan diberi kewenangan menerbitkan Akta IV. Sekarang sangat sulit bagi setiap orang atau Calon Guru untuk memperoleh Sertifikat Profesi, karena tidak setiap Lembaga Pendidikan Keguruan yang diberi kewenangan menerbitkan Sertifikat Profesi.
Berdasarkan pemahaman di atas, merupakan suatu kesempatan yang besar bagi guru non PNS apabila dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru sekalipun melalui pola SG PPG walaupun dengan biaya sendiri. Ijazah / Sertifikat Profesi yang nanti diperoleh akan dapat dipergunakan apabila telah dibuka rekrutmen atau penerimaan CPNS. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang dikeluarkan karena harus mengikuti pola SG PPG secara matematis dapat ditutup setelah pencairan sertifikasi selama satu semester tahun pertama pencairan.
Seperti diketahui mulai tahun ini sertifikasi guru dilakukan melalui dua jalur/pola, yakni 1) Jalur atau pola PF dan PLPG; dan 2) jalur/pola SG PPG. Apa bedanya sertifikasi guru jalur Portofolio dan PLPG dengan SG PPG. Dalam Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 Halaman 11 dinyatakan bahwa Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG.
Berikut ini mekanisme sertifikasi guru pola SG PPG Tahun 2016
Peserta sertifikasi pola SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG berupa:
a) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS) atau sampai SK dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
e) Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
g) Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara
3) Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
5) Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang tertulis nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
Demikian informasi singkat Mekanisme Sertifikasi Guru Pola SG PPG Tahun 2016, semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "BAGI GURU NON PNS IKUT SG PPG MEMBUKA PELUANG IKUT SELEKSI CPNS"
Post a Comment