Loading...
UNDANG – UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN |
Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Setelah dinantikan lahirnya UU Kepalangmerahan, pada tahun 2018 ini Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undangan (UU) tentang Kepalangmerahan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
Beberapa istilah yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, antara lain:
· Lambang Kepalangmerahan adalah symbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
· Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
· Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau criteria lain yang serupa.
· Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
· Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
· Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan cirri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan
Berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Sedangkan pelaksanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan. Sedangkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambing palang merah bcrfungsi sebagai a) Tanda Pelindung; dan b) Tanda Pengenal.
Lalu apa tugas PMI ? Sesuai Pasal 22 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dinyatakan bahwa PMI bertugas:
a. memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan juga mengatur secara tegas larangan pengunaan Lambang Kepalangmerahaan selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini, seperti dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi. Dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
Selengkapnya Silahkan download UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (disini)
Demikian info tentang Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan semoga bermanfaat, terima kasih.
Loading...
0 Response to "UNDANG – UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN"
Post a Comment