PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016

Loading...
Kabar gembira bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapatkan Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud, bahwa Daftar Guru Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) dan Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut saat ini dalam proses SK. 


Berbeda dengan tunjangan khusus yang hanya diberikan kepada para guru yang bertugas di daerah khusus atau di daerah tertinggal. Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 diberikan kepada para guru Non PNS baik yang berada didaerah daerah khusus maupun di luar katagori daerah khusus bagi yang memenuhi syarat. Namun karena ada quota dimungkinkan tidak semua guru non PNS akan menerima Insentif tersebut sekalipun memenuhi persyaratan.

Sebagaimana kita bahwa batas akhir pengiriman dapodik untuk penentuan penerima tunjangan  khusus dan tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS serta bantuan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang lalu. Dengan demikian, masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. 

Guru penerima tunjangan khusus harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
4. Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
6. Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.


Sedangkan Pesyaratan Guru Penerima Tunjangan Insentif Pusat/Kemdikbud, adalah sebagai berikut:
  • Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  • Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  • Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  • Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  • Memiliki NUPTK
  • Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  • Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun



Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota penerima tiap daerah untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional) tahun ini akan bertambah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 


Demikian info tentang  Persyaratan Guru penerima Tunjangan Khusus dan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin mengtahui dapat tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di info GTK secara berkala, karena disitu akan diketahui  dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS. 

Terima kasih

=======================================



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERSYARATAN GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS DAN PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016"

Post a Comment