Loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
1) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran ; b) Buku Non Teks Pelajaran
2) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
3) Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan. Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi unsur:
a. kulit buku.
Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
b. bagian awal;
Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
c. bagian isi.
Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
d. bagian akhir.
Bagian akhir buku pada Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran yang digunakan wajib mencantumkan informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:
a. nama lengkap;
b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. informasi lain yang ingin dicantumkan
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:
a. rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b. penangguhan bantuan pendidikan;
c. pemberhentian bantuan pendidikan; atau
d. rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Selanjutnya sesuai Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan Oleh Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan apabila memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Terima kasih
====================================
Loading...
0 Response to "SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2016 SEKOLAH DAPAT TERKENA SANKI APABILA TIDAK SELEKTIF DALAM MEMILIH BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU NON TEKS PELAJARAN"
Post a Comment