Loading...
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Terkait pencairan/pembayaran TPG. Ada guru yang bertanya kepada saya apakah guru yang cuti seperti cuti haji, cuti melahirkan, dan lainnya dapat menerima tunjangan prpfesi guru (TPG)? Karena penasaran lalu saya mencoba browsing dengan mbah google. Saya mendapatkan informasi dari laman pengaduan https://www.lapor.go.id.
Pada laman tersebut ada yang bertanya / mengeluh TPG tidak dapat dicairkan karena Cuti Melahirkan anak ke-2. Inti dari jawaban direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kemdikbud saat itu: “Mohon Maaf TPG hanya diperoleh apabila guru tersebut aktif mengajar di kelas. Guru yang Cuti tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, maka Guru tersebut tidak berhak menerima TPG.”
Lalu mengapa saat libur sesuai kalender akademik TPG tetap dibayar? Ini karena sesuai dalam Juknis TPG dinyatakan bahwa Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
Loading...
0 Response to "KARENA CUTI, TPG TIDAK BISA DICAIRKAN"
Post a Comment