CARA CEK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN IVB KE ATAS

Loading...
Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru. Teknis  penyesuaian jabatan fungsional guru selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.


Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dinyatakan bahan Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Bagi Anda guru atau kepala sekolah yang sudah golongan IVb yang ingin mengetahui apakah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Golongan IVB Ke Atas sudah diterbitkan atau belum silahkan cek melalui link  CARA Cek Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Golongan IVB Ke Atas yang tersedia di bawah ini


LINK CARA CEK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN IVB KE ATAS (DISINI)


Terima kasih, Semoga bermanfaat, Silahkan berikan komentar pada kolom yang tersedia dan bagikan lewat facebook dan twitter jika info ini bermanfaat.


======================================





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA CEK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN IVB KE ATAS"

Post a Comment