Loading...
JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019 |
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 terdiri atas: a) sosialisasi; b) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c) pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d) pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; e) penetapan Peserta Pemilu; f) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; g) pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h) masa kampanye Pemilu; i) masa tenang; j) pemungutan dan penghitungan suara; k) penetapan hasil Pemilu; dan l) pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Link Download Jadwal lengkap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 (Disini)
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 untuk memilih anggota DPRD, DPR dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Sebagaimana diketahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 akan dilaksanakan sertan untuk memilih anggota DPRD, DPR dan DPD sekaligus Presiden dan Wakil Presiden. Berikut Jadwal lengkap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019
1. Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017
2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017
3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018
4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018
5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018
6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018
7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018
8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018
9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018
10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018
11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018
12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU) TAHUN 2019 |
13. Masa tenang: 14-16 April 2019
14. Pemungutan suara: 17 April 2019
15. Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019
16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019
17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019
===================================
Loading...
0 Response to "TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019"
Post a Comment