Loading...
Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa 1) Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 2) Pembangunan dan pengembangan tertuang dalam pedoman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apa pengertian Inovasi dan Pengertian Pelayanan Publik? Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud Inovasi adalah proses kreatif penciptaan pengetahuan dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dan/atau modifikasi dari yang sudah ada. Adapun yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Pembangunan inovasi pelayanan publik merupakan upaya untuk menjaring dan menumbuhkan pengetahuan serta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun Pengembangan inovasi pelayanan publik merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan kompetisi adalah kegiatan seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Selain itu dalam dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, dinyatakan pula bahwa yang dimaksud Replikasi Inovasi Pelayanan Publik adalah proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi pelayanan publik, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Adapun Transfer pengetahuan inovasi pelayanan publik merupakan upaya dan proses penyampaian pengetahuan mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, baik berupa strategi, metoda dan/atau substansi pelayanan publik, melalui berbagai kegiatan seperti simposium, workshop, diskusi, pelatihan, visit learning, coaching clinic dan forum pembelajaran lainnya.
Lalu apa yang dimaksud SiNoviK ? Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, menjelaskan bahwa Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik, yang selanjutnya disebut SiNoviK adalah sistem informasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik. Adapun yang dimaksud Adaptasi dan Modifikasi Inovasi Pelayanan Publik adalah proses penyesuaian dan cara merubah inovasi yang disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa menghilangkan manfaat, serta menghasilkan inovasi yang lebih baik dari aslinya.
Selengkapnya terkait Pedoman Inovasi Pelayanan Publik silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014
Link Download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 –DISINI--
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK"
Post a Comment