MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI

Loading...
MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI
Judicial Review terhadap Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur pengelolaan SMA/SMK yang digugat oleh Wali Kota Blitar dan Surabaya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya putusan MK tersebut membuat pengelolaan SMA/SMK tetap ditangani oleh Provinsi sesuai dengan UU yang berlaku.


Sebagaimana diketahui ada 6 (enam) pokok permohonan Wali Kota Blitar terkait peralihan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keenam pokok permohonan tersebut adalah a) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum kewenangan konstitusional pemohon sesuai prinsip Negara hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat 3 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945; b) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan asas otonomi daerah sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945; c) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan prinsip hubungan kewenangan yang harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945; d) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan prinsip hubungan kewenangan yang harus memperhatikan keadilan dan keselarasan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945. e) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan hak untuk memajukan diri secara kolektif sebagaimana dijamin dalam pasal 28C ayat 2 UUD 1945; f) Ketentuan Pengelolaan Pendidikan Menengah sebagai urusan daerah provinsi bertentangan dengan hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana dijamin dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945.

Pada Sidang Putusan yang dilakukan melalui sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada tanggal  19 Juli 2017 Ketua MK Arief Hidayat menyatakan "MENOLAK PERMOHONAN SELURUHNYA” MK berpendapat yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada Daerah (baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat. Selengkapnya silahkan baca Salinan Putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016

Terhadap persoalan ini, UU Pemda menyatakan bahwa prinsip yang dijadikan dasar adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

"Menurut MK, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar," ujar MK.

"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah Provinsi, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang," demikian pertimbangan majelis. 


Link Download Salinan Putusan MK No Salinan Putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016 (DISINI

Demikian info tentang Putusan MK tentang pengelolaan SMA/SMK, semoga bermanfaat. 

========================================

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI"

Post a Comment