PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Loading...
PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, seperti saya. Kita patut bersyukur karena telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.


Berdasarkan Permendikbud  Nomor (No) 21 Tahun 2017,  Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya

Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi  a. etika terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap masyarakat; d. etika terhadap sejawat; dan e. etika terhadap organisasi profesi.

a) Etika Terhadap Diri Sendiri      
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. belajar sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.

b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.

c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam sikap jujur dan profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.

e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud  Nomor  21 Tahun 2017.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD  NOMOR  21 TAHUN 2017 (DISINI)

Demikian infomasi tentang PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

==========================================




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN"

Post a Comment