Loading...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah bisa mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural. Dengan beleid tersebut pemerintah pusat sudah bisa mencairkan dana THR PNS sejak tanggal 15 Juni 2017.
Lalu bagaimana dengan pemerintah daerah ? Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, usai disahkan PP Nomor 26/2017 maka pemerintah daerah juga telah bisa melakukan pencairan dengan mekanisme yang telah ditentukan.
"Untuk PNS daerah pengaturannya sesuai pengaturan dengan PP untuk THR dan gaji ke-13 dan pendanaannya melalui APBD masing-masing daerah," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika pencairan di pemerintah pusat melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, jika di daerah dengan mekanisme yang berbeda, yakni "di atur melalui mekanisme pengelolaan APBD
Mekanisme pengelolaan APBD, kata Marwanto, para pemerintah daerah bisa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pembayaran secara langsung. "Jadi untuk PNS daerah, tinggal di cek langsung saja ke daerah tertentu progresnya sampai di mana," tutup dia
Malang
Di Lingkungan Pemkot Malang pencairan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri SIPIL (PNS) sudah dilakukan sejak Jumat 16 Juni 2017. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto P Santoso, mengatakan, ada sebanyak 7.668 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang maupun DPRD. "Jumat ini sudah cair untuk THR," ujarnya Sapto kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).
Sapto menambahkan bahwa kebutuhan dana tersebut (THR) sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Walikota Malang, Moch Anton berharap agar ASN dapat memanfaatkan uang THR dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap ASN Kota Malang dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan gembira dan dapat bertemu sanak-saudaranya, karena libur lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang," ujar Anton.
Aceh
Gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bireuen, Pemko Lhokseumawe, dan Pemkab Aceh Utara, akan dibayar pada Senin 19 Juni 2017
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Drs Tarmidi MSi kepada Serambi, Kamis (15/6) mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi ketentuan pembayarakan gaji ke 13 dan 14, baru saja diterima pihaknya.
Sulawesi Tenggara
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik TNI Polri, pejabat negara dan pensiunan kini bisa tersenyum bahagia. Mulai hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang populer dikalangan PNS dengan sebutan gaji 14 sudah bisa dicairkan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penerbitan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadariyah. Kata dia, presiden sudah menandatangani empat peraturan pemerintah yakni PP Nomor 23 hingga Nomor 26 Tahun 2017. “Bukan gaji 14 namanya tetapi Tunjangan Hari Raya, pensiunan juga dapat namanya pensiun ke-13, itu bisa dicairkan di PT. Taspen atau Asabri, kalau dia TNI, sementara PNS itu di KPPN setempat,” ujar Ririn Kadariyah, Rabu (14/6) kemarin.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadariyah. Kata dia, presiden sudah menandatangani empat peraturan pemerintah yakni PP Nomor 23 hingga Nomor 26 Tahun 2017. “Bukan gaji 14 namanya tetapi Tunjangan Hari Raya, pensiunan juga dapat namanya pensiun ke-13, itu bisa dicairkan di PT. Taspen atau Asabri, kalau dia TNI, sementara PNS itu di KPPN setempat,” ujar Ririn Kadariyah, Rabu (14/6) kemarin.
Peraturan pemerintah itu lanjut dia telah diikuti oleh petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR itu. Dalam juknis tersebut disampaikan jika pencairan gaji 14 wajib dilakukan Juni ini. Sementara gaji 13 dicarikan Juli nanti. “THR lebih dulu yakni sebesar gaji pokok yang diterima bulan Juni. Sebelum lebaran sudah harus dicairkan,” ungkapnya.
Untuk mekanisme pencairan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra sudah mengkonfirmasi kesiapan KPPN dan PT Taspen dimasing-masing wilayah. “Saya sudah telpon kepala Taspen, katanya mereka siap. Tanggal 19 Juni 2017 sudah bisa cair untuk pensiun ke-13, sementara THR bisa dimulai hari ini,” kata Ririn.
Gaji Ke 13 Pensiunan
Pemerintah telah mencairkan anggaran pensiun ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN tersebut kemudian selanjutnya akan menyalurkan pensiun ke-13 kepada para pensiunan ASN tersebut.
Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto menjelaskan, pensiun ke-13 sudah dapat diambil oleh pensiunan mulai besok, Senin (19/6). Adapun Asabri saat ini melayani penyaluran dana pensiun kepada pensiunan TNI, Polri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)/ Polri.
=====================================================
Loading...
0 Response to "PENCAIRAN THR SEBAGIAN SUDAH, TAPI ADA JUGA YANG BELUM"
Post a Comment