KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI

Loading...
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.





Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Demikian Informasi terkait  Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, mudah-mudahan bermanfaat.


Link Download Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 (Disini)

Demikian informasi tentang Cuti Bersama Tahun 2017, semoga bermanfaat. 

=========================================



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017, LIBUR CUTI BERSAMA TAMBAH 1 HARI"

Post a Comment