Loading...
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa yang telah menerima KIP.
3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Demikian informasi Updating Data KIP Melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2017, semoga bermanfaat.
Loading...
0 Response to "SEKOLAH DIMINTA UPDATING DATA KIP MELALUI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2017"
Post a Comment