Loading...
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.
"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.
Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.
Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.
Pada hari Selasa 23 Mei 2017, Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
"Seperti yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua, bersama," kata Veronica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," sambungnya.
Selanjutnya, tanpa penjelasan lebih rinci, Veronica mengatakan pihak keluarga akan terus memberikan dukungan kepada Ahok.
"Untuk selanjutnya apa yang kami akan lakukan, yah kami dengan anak-anak dan keluarga, kami akan mencoba mendukung bapak menjalankan hukuman ini," kata dia.
"Dari pertama sejak bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka hingga proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," demikian Veronica. (antara)
Loading...
0 Response to "BASUKI TJAHAJA PURNAMA ATAU AHOK CABUT GUGATAN BANDING, INI ALASANNYA"
Post a Comment