PEMERINTAH TIDAK AKAN MENGELUARKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS

Loading...
PEMERINTAH TIDAK AKAN LAKUKAN RASIONALISASI PNS
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS. Hal itu ditegaskan menanggapi beredarnya meme dari Liputan6.com yang mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.

Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta, Senin (01/05).

Skema yang beredar tersebut, yang tertulis dibuat oleh liputan6.com diambil dari pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai. "Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kemenpanrb untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai", sambung Atmaji.

Menurut Atmaji, dalam pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.

Lebih lanjut Atmaji menambahkankan bahwa pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai. (menpan.go.id)



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMERINTAH TIDAK AKAN MENGELUARKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS"

Post a Comment