PP NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT

Loading...
 wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional PP NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untukpembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar; 2) pengelolaan ruang laut  yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; 3) untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut diperlukanrencana tata ruang laut yang lebih rinci; 4) rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Adapun yang dimaksud Tata Ruang Laut menurut Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019, Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. Yang dimaksud Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut menyatakan bahwa:
1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini  meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
2) Wilayah Perairan meliputi:
a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c.  Laut teritorial.
3) Wilayah Yurisdiksi meliputi:
a. zona tambahan;
b. zorta ekonomi eksklusif; dan
c.  landas kontinen.
4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi diwujudkan dalam RTRL.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi: a) kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan; b) rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan; c)  rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan d) penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi: a) kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; b) rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan c)  rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, ditegaskan bahwa RTRL menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
e. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f.  perencanaan zor,asi kawasan Laut; dan
g. arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut

Link Download Salinan  PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 1  PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 2 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 3 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 4 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  5 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  6 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  7 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  8 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  9 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  10 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  11 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran  12 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Salinan  Penjelasn PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT"

Post a Comment