PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF

Loading...
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.  Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.




Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 ---DISINI-----

Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF"

Post a Comment