Loading...
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal. Adapun yang dimaksud Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/ atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang. Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia. Sedangkan Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, danf atau menyebarluaskan informasi mengenai potensi, sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, menyatakan bahwa untuk memperkenalkan Barang danf atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri. Adapun tujuan Kampanye Pencitraan Indonesia untuk:
a. membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia;
b. meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya Indonesia;
c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata Indonesia;
d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia;
e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f. memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; dan
g. meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Lingkup pengaturan Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi:
a. materi Kampanye Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. evaluasi Kampanye Pencitraan.
Lingkup pengaturan tersebut berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Apa Materi Kampanye Pencitraan Indonesia, Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Materi Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia. Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan / atau Profil Citra Indonesia harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia secara keseluruhan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden –Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 pdf ---disini----
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia. Semoga bermanfaat, terima kasih
Loading...
0 Response to "PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA"
Post a Comment