Loading...
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan karier PNS. Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan mengenai pangkat dan golongan ruang berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian informasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"
Post a Comment