Loading...
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Status Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 merupakan Peraturan baru yang mengatur Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Beberapa Istilah yang digunakan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 antara lain pengertian Sensor Film, pengertian Film, Iklan Film, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), Kriteria Penyensoran, Pertunjukan Film, Lembaga Sensor Film (LSF).
Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan. Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film
Isi Pokok Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, adalah sebagai berikut
1. Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh STLS yang diterbitkan setelah dilakukan penyensoran oleh LSF.
2. Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
3. Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi:
a. kekerasan, perjudian, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum;
f. harkat dan martabat manusia; dan
g. usia penonton Film.
4. Film dan Iklan Film yang telah disensor disertai pencantuman kode penggolongan usia penonton berupa:
a. SU untuk penonton semua umur;
b. R13 untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. D17 untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. D21 untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
5. Film dan Iklan Film yang akan disensor wajib didaftarkan ke Sekretariat LSF secara daring dan/atau luring.
6. Persyaratan Penyensoran:
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. menyampaikan materi dan sinopsis Film bagi Film dan Iklan Film sesuai dengan judul dan isi cerita yang tercantum dalam surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film;
c. membayar biaya sensor sesuai dengan ketentuan; dan d. melampirkan surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film bagi pelaku usaha pembuatan Film atau surat rekomendasi impor Film bagi pelaku usaha impor Film.
7. Hasil penyensoran Film dan Iklan Film berupa:
a. lulus sensor; atau
b. tidak lulus sensor.
8. Lulus sensor yaitu Film dan Iklan Film yang sesuai dengan Kriteria Penyensoran.
9. Tidak lulus sensor yaitu Film dan Iklan Film yang tidak sesuai dengan Kriteria Penyensoran.
10. Iklan Film berupa baliho, spanduk, plakat, banner, pamflet, folder, dan sejenisnya yang dinyatakan lulus sensor, LSF memberikan stempel tanda lulus sensor.
11. Pelaku Pertunjukan Film wajib menampilkan telop bagi setiap Film yang telah lulus sensor ketika dipertunjukkan.
12. Bagi pelaku usaha penjualan dan penyewaan Film wajib membuat telop dan mencantumkan penggolongan usia penonton pada materi publikasi dan sampul kemasan.
13. Masyarakat dapat melaporkan Film dan Iklan Film yang sudah lulus sensor yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat yang disampaikan secara daring dan/atau luring kepada LSF.
14. Film dan Iklan Film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF adanya gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat diputuskan dalam rapat pleno anggota LSF.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ----disini-----
Demikian informasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019"
Post a Comment