PERSYARATAN KUALIFIKASI AKADEMIK CPNS TAHUN 2018

Loading...

PERSYARATAN KUALIFIKASI AKADEMIK CPNS TAHUN 2018
Pemerintah berencana mengadakan penerimaan (pendaftaran) CPNS tahun 2018. Terkait kuota dan waktu pelaksanaan penerimaan (pendaftaran) CPNS tahun 2018 memang belum resmi dirilis. Namun sebagai persiapan terkait persyaratan CPNS tahun 2018 dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 sebenarnya kita dapat mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan No. 25 Tahun 2016 jo Permenpan No. 18 Tahun 2017.
===============================================




===============================================

Adapun persyaratan CPNS tahun 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat dibaca pada pasal 23. Berikut ini persyaratan CPNS menurut pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; (Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden)

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i.  persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Link Downoad PP No 11 Tahun 2017 (Baca Disini)


Terkait Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018, salah satunya kita dapat menermati Peraturan Menteri Pendaygunaan Apartur Negara (Permenpan RB) No. 25 Tahun 2016 jo Permenpan RB No. 18 Tahun 2017 khusus untuk Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan mencermati Permenpan RB No. 18 Tahun 2017 kita juga dapat memprediksi ada tidaknya formasi CPNS tahun 2018 untuk lulusan SMA/SMK, ada tidaknya formasi CPNS 2018 untuk lulusan Diploma II dan IV, begitu pula untuk formasi CPNS bagi lulusan S1.

Berikut Persyaratan Kualifikasi Akademik untuk menduduki jabatan pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Permenpan RB No. 18 Tahun 2017




Link download (Baca disini)

UNTUK INFO PERSYARATAN CPNS GURU TAHUN 2018, COBA BACA BACA ISINI


UNTUK CONTOH LATIHAN SOAL SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BACA BACA DISINI

Demikian info Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang sedang menunggu pengumuman resmi penerimaan atau pendaftaran CPNS 2018. Selamat berjuang, semoga sukses. Untuk pengumuman resmi silahkan pantau terus laman menpan atau laman BKn. Terima kasih. 







Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERSYARATAN KUALIFIKASI AKADEMIK CPNS TAHUN 2018"

Post a Comment