Loading...
Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 |
Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) kode wilayah administrasi pemerintahan; b) data wilayah administrasi pemerintahan; dan c) pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, menyatakan bahwa Kode dan data wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pemberian kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan, setelah memperoleh rekomendasi dari unit kerja yang menangani tugas penataan kecamatan dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah desa dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Bagaimana Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit dan selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur dan untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yang terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, dan kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yang terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua).
Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, ditegaskan bahwa Kode wilayah provinsi ditetapkan berdasarkan letak geografis pulau/kepulauan Indonesia, yang dimulai dari barat ke timur, dengan penjelasan:
a. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua);
b. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Jawa dimulai dengan angka pertama 3 (tiga) dan 4 (empat);
c. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara dimulai dengan angka pertama 5 (lima);
d. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Kalimatan dimulai dengan angka pertama 6 (enam);
e. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan angka pertama 7 (tujuh);
f. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Maluku dimulai dengan angka pertama 8 (delapan); dan
g. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Papua dimulai dengan angka pertama 9 (sembilan).
Adapun Digit kedua kode wilayah daerah provinsi ditetapkan berdasarkan urutan pembentukan daerah provinsi.
Pasal 6 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah daerah kabupaten dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), sampai dengan nomor 69 (enam puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan daerah kabupaten, diletakkan setelah kode daerah provinsi. Kode wilayah kota dimulai dengan nomor 71 (tujuh puluh satu), nomor 72 (tujuh puluh dua), nomor 73 (tujuh puluh tiga) sampai dengan nomor 99 (sembilan puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kota, diletakkan setelah kode daerah provinsi. Dalam hal terjadi pemekaran daerah kabupaten/kota, kode wilayah daerah kabupaten/kota induk tidak berubah, kode wilayah daerah kabupaten/kota pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah daerah kabupaten/kota urutan terakhir.
Pasal 7 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah kecamatan berjumlah 6 (enam) digit dengan urutan 2 (dua) digit kode wilayah daerah provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan. Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, kode wilayah Kecamatan induk tidak berubah, kode wilayah Kecamatan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah Kecamatan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau penghapusan Kecamatan, nama Kecamatan baru tersebut menggunakan salah satu nama kecamatan sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan kode kecamatan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan kecamatan, kecamatan hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan kode kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan maka kode kecamatan tidak berubah.
Terkait Kode desa, berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, dinyatakan bahwa Kode wilayah Desa dan Kelurahan berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas 2 (dua) digit kode wilayah daerah provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah daerah kabupaten/kota, 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan, dan 4 (empat) digit kode wilayah Desa dan Kelurahan yang ditulis secara berurutan. Kode wilayah Desa dibedakan dengan kode wilayah Kelurahan yaitu pada digit pertama, angka 1 (satu) menunjukkan kode wilayah Kelurahan dan angka 2 (dua) menunjukkan kode wilayah Desa, selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan Desa dan Kelurahan pada kecamatan yang bersangkutan dimulai dari 001 (nol nol satu) sampai dengan 999 (sembilan sembilan sembilan). Dalam hal terjadi pemekaran Desa dan/atau Kelurahan, kode wilayah Desa dan Kelurahan induk tidak berubah, kode wilayah desa dan kelurahan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan, nama Desa dan Kelurahan baru tersebut menggunakan salah satu nama Desa dan Kelurahan sebelum penggabungan, diberikan kode wilayah desa dan kode wilayah Kelurahan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan maka hasil penggabungan menggunakan nama baru dan diberikan kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Desa dan/atau Kelurahan maka tidak menggunakan salah satu nama Desa dan/atau Kelurahan sebelum perubahan dan diberikan kode wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, diberikan kode wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Link download Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan besrta Lampiran Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 ----disini----
Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 137 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI"
Post a Comment