HAKIM MEMUTUSKAN PRAPERADILAN SETNOV GUGUR

Loading...
HAKIM MEMUTUSKAN PRAPERADILAN SETNOV GUGUR
Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.


Putusan Hakim Kusno yang menggugurkan praperadilan atas tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto berlangsung cepat dan tanpa hambatan, bahkan lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00, Kamis, 14 Desember 2017.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.

Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersyukur atas putusanHakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada Kamis (14/12).Diketahui pada Rabu (13/12) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membuka persidangan perkara korupsi KTP-elektronik dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto.

"Alhamdulilah, kita hormati putusan (praperadilan) dengan putusan ini perkara pokok bisa terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Kamis (14/12).

Syarif melanjutkan, digugurkannya gugatan praperadilan dan diterimanya eksepsi yang diberikan pihak KPK kepada Hakim Tunggal Kusno membuktikanbahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan sah sesuai dasar hukum.

Adapun pertimbangan Hakim Kusno menggugurkan praperadilan sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

"Menimbang bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan MK nomor 102/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," terang Hakim Kusno.

Ia melanjutkan,menurut mahkamah penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayata (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1981.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi terciptanya kepastian hukum mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucapnya.(Sumber: https://news.detik.com, http://republika.co.id/)

Label: materi ajar bahan diskusi kelompok




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAKIM MEMUTUSKAN PRAPERADILAN SETNOV GUGUR"

Post a Comment