Loading...
Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karir dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi untuk mengisi formasi sebagai: calon asisten dan Calon Kepala. Khusus untuk calon asisten dibutuhkan sebanyak 208 orang sedangkan penerimaan calon kepala perwakilan hanya dibutuhkan tiga orang
A. Formasi Calon Asisten Ombudsman RI
PENDAFTARAN CALON ASISTEN DAN CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
B. Formasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
C. Persyatan dan Kelengkapan Administrasi Calon Asisten Ombudsman RI
1. Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan/atau perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
2. Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon); c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter; Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, 12920 Telp. (021) 52960894-95, Fax: (021) 52960907-08, Website : www.ombudsman.go.id
g. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
D. Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
1.Persyatan Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
h. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
2. Kelengkapan Administrasi: Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
CARA PENDAFTARAN: Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara : Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.
Contoh amplop:
Dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2016. Berkas administrasi yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.
LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.
3. Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.
4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
5. Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
6. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
7. Bagi peserta yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
8. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta. 9. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
10. Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obatobatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
11. Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku. 12. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.
DOWNLOAD
Loading...
0 Response to "SELEKSI PENDAFTARAN CALON ASISTEN DAN CALON KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, FORMASI 208 UNTUK SELURUH INDONESIA"
Post a Comment