PRESIDEN JOKOWI JAMIN PROSES HUKUM KASUS AHOK DILAKUKAN TEGAS, CEPAT, DAN TRANSPARAN

Loading...
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers
Sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menerima perwakilan pelaku aksi unjuk rasa di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11) sore, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin akan menyelesaikan proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tegas, cepat, dan transparan.
“Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan pengunjuk rasa yang didampingi oleh Menko Polhukam, Mensesneg, Menteri Agama, Sekretaris Kabinet, Kapolri, dan Panglima TNI. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers usai rapat koordinasi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11) malam.

Untuk itu, Presiden meminta para pengunjuk rasa untuk kembali pulang ke rumah masing-masing, ke daerah masing-masing dengan tertib. “Biarkan aparat keamanan bekerja menyelesaikan proses penegakan hukum seadil-adilnya,” pintanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya setelah bertemu selama sekitar 30 menit, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sepakat dengan perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyelesaikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu yang secepat-cepatnya, dan tegas.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok, kita akan laksanakan hukum dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan, Jumat (4/11) petang.

Menurut Wapres,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu  2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.


Wapres dan Perwakilan Demonstran Sepakat Kasus Penistaan Agama Diselesaikan 2 Minggu

Setelah bertemu selama sekitar 30 menit, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sepakat dengan perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyelesaikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu yang secepat-cepatnya, dan tegas.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok, kita akan laksanakan hukum dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.

Menurut Wapres,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu  2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.

Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir yang ikut mendampingi Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut membenarkan pernyataan Wapres. “Proses hukum akan diproses secepat-cepatnya,” ujarnya.

Semula perwakilan pengunjuk rasa akan diterima oleh Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi. Presiden sendiri tidak bisa menemui langsung wakil pengunjuk rasa karena pada saat yang bersamaan sedang melakukan kunjungan kerja ke kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Namun mereka menolak dan bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya perwakilan pengunjung rasa bersedia masuk ke kantor Wakil Presiden yang berlokasi di samping Istana Merdeka untuk bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla


POLRI Akan Segera Gelas Perkara Kasus Penistaan Agama

Menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai Pemerintah dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sebagai wujud percepatan proses hukum, akhir minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Boy Rafli Amar, di kawasan Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11) petang

Menurut Rafli, dalam gelar perkara itu nanti perwakilan ulama akan diperkenankan bisa ikut langsung. Bahkan para saksi ahli yang juga memberikan kesaksian, itu bisa untuk ikut hadir dalam gelar perkara. Dan selanjutnya, juga bisa melakukan suatu monitoring terus yang secara ketat terhadap hasil dari proses itu.

Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.

“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses hukum yang secepatnya,” jelas Boy Rafli Amar.

Pengawasan proses hukum terhadap kasus penistaan agama itu juga akan dilakukan DPR RI. Perwakilan Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa Polri dan jajarannya perlu diberikan kesempatan untuk melakukan proses hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah menteri dengan perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah menyepakati untuk mempercepat proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok. kita akan laksanakan hukum dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.

Menurut Wapres, Kapolri telah berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu 2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas

(Sumber setkab.go.id/)



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PRESIDEN JOKOWI JAMIN PROSES HUKUM KASUS AHOK DILAKUKAN TEGAS, CEPAT, DAN TRANSPARAN"

Post a Comment