Loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah memberikan ruang yang cukup untuk guru. Ini terkait dengan kewajiban guru berada di sekolah selama 8 ( delapan ) jam sehari atau 40 jam selama seminggu.
"Proses belajar mengajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas. Pemikiran guru yang hanya mengajar di dalam kelas saja perlu diubah, guru sudah harus lebih kreatif,” tegasnya, Kamis (17/11) sebagimana dirilis dalam Jppn.
Mendikbud tegaskan kembali rencana kewajiban guru 8 jam sehari berada di sekolah. Rencana kebijakan baru pemerintah tentang penerapan guru mengajar delapan jam/hari, menurut Muhadjir, tujuannya agar bisa fokus mengajar di satu sekolah saja.
Ini juga bisa membantu guru dalam pemenuhan beban kerja sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
“Selama delapan jam/hari di sekolah, guru bisa melakukan lima tugas guru. Selain itu bentuk tatap muka guru dan siswa tidak harus dalam bentuk pemberian materi dalam kelas, tetapi bisa berupa bimbingan, konsultasi, kokurikuler, dan sebagainya. Dengan begitu semua pekerjaan guru tuntas di sekolah,” jelas Menteri Muhadjir.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir juga mengatakan akan mengeluarkan aturan hari sabtu libur, Guru diliburkan agar bisa berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya.
"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya diliburkan. Sabtu itu adalah harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," kata Mendikbud.
Ini perlu bagi guru, juga bagi murid atau siswa. Menurutnya, banyak orangtua yang libur dari pekerjaannya setiap hari Sabtu tapi tetap tidak bisa keluar berakhir pekan karena anak-anaknya harus masuk sekolah. Jadi jika Sabtu diliburkan, guru dan siswanya bisa keluar tamasya bersama keluarganya.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung soal kepala sekolah. Menurutnya, nanti kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar.
"Kepala sekolah itu adalah manager. Tugasnya adalah memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana pendidikan berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan jadwal mengajar," jelasnya.
Loading...
0 Response to "MENDIKBUD TEGASKAN KEMBALI RENCANA KEWAJIBAN GURU 8 JAM SEHARI BERADA DI SEKOLAH"
Post a Comment