PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

Loading...
 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menpan) - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional  Pengawas  Perikanan  dan  Angka  Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan.

Menurut - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan  fungsional  Pengawas  Perikanan  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  melakukan kegiatan  pengawasan  perikanan  yang  diduduki  oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan    hak secara  penuh    oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan pengawasan perikanan.

Pasal I  Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2011 yang diubah dalam Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 antara lain perubahan pada pasal 5 menjadi “Pengawas Perikanan, terdiri dari :
a.  bidang Pembudidayaan Ikan;
b.  bidang Penangkapan Ikan; 
c.  bidang Mutu Hasil Perikanan;dan
d.  bidang  Penaatan  Peraturan  Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan.”

Ketentuan Pasal 8 juga diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
1)  Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari :
a.  Pengawas Perikanan Terampil; dan 
b.  Pengawas Perikanan Ahli.
2)  Jenjang  jabatan  fungsional  Pengawas  Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a.  Pengawas Perikanan Pemula;
b.  Pengawas Perikanan Terampil;
c.  Pengawas Perikanan Mahir; dan
d.  Pengawas Perikanan Penyelia.
3)  Jenjang  jabatan  fungsional Pengawas  Perikanan  Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a.  Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b.  Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c.  Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d.  Pengawas Perikanan Ahli Utama.
4)  Jenjang  pangkat  dan  golongan  ruang  Pengawas Perikanan  Terampil dan  Pengawas  Perikanan  Ahli sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan  ayat  (3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)  Jenjang  pangkat  untuk  masing-masing  jabatan Pengawas  Perikanan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (4)  dan  ayat  (5)  yaitu  jenjang  pangkat  dan jabatansesuai  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki sebagaimana  tersebut  dalam  lampiran  III,  IV,  V,  VI,  dan  VII  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  01 Tahun 2011.
6)  Penetapan  jenjang  jabatan  Pengawas  Perikanan untuk  pengangkatan  dalam  jabatan,  ditetapkan berdasarkan  jumlah  angka  kredit  yang  dimiliki setelah  ditetapkan  oleh  pejabat  yang  berwenang menetapkan  angka  kredit,  sehingga  dimungkinkan pangkat  dan  jabatan  tidak  sesuai  dengan  pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).”

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 dan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Link download Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 (DISINI)
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 dan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA"

Post a Comment