Loading...
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menpan) - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan.
Menurut - Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
Pasal I Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2011 yang diubah dalam Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 antara lain perubahan pada pasal 5 menjadi “Pengawas Perikanan, terdiri dari :
a. bidang Pembudidayaan Ikan;
b. bidang Penangkapan Ikan;
c. bidang Mutu Hasil Perikanan;dan
d. bidang Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan.”
Ketentuan Pasal 8 juga diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari :
a. Pengawas Perikanan Terampil; dan
b. Pengawas Perikanan Ahli.
2) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Pemula;
b. Pengawas Perikanan Terampil;
c. Pengawas Perikanan Mahir; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
3) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama.
4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yaitu jenjang pangkat dan jabatansesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam lampiran III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011.
6) Penetapan jenjang jabatan Pengawas Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).”
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 dan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan Nomor 01 Tahun 2011 (DISINI)
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 (DISINI)
Loading...
0 Response to "PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA"
Post a Comment