MENDIKBUD TIDAK MELARANG GURU MEMBERIKAN PR YANG DIBUAT OLEH GURU, YANG TIDAK BOLEH MEMBERIKAN PR DALAM BENTUK LKS

Loading...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kunci kemajuan sekolah ada pada tiga komponen, yaitu guru, kepala sekolah (kepsek), dan komite sekolah. Terkait guru, Mendikbud berharap guru dapat meningkatkan kualitas dan profesionalismenya sehingga dapat mengajar generasi bangsa dengan lebih baik lagi.

“Masa depan Indonesia tergantung pada guru. Kalau mental guru hebat, maka Indonesia juga akan hebat,” ujar Mendikbud saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Utara, Selasa (1/11/2016).

Ia juga menuturkan, akan ada beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan terkait dengan guru, salah satunya mengenai ketentuan mengajar 24 jam. “Guru mengajar 24 jam cukup didapat di sekolahnya sendiri. Mengenai linearitasnya, akan kita tinjau lagi, tetapi guru wajib berada di sekolah minimal delapan jam,” tutur Mendikbud.

Kebijakan jam mengajar tersebut, lanjutnya, berhubungan juga dengan penerapan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Ia mengatakan, saat ini Kemendikbud sedang mengkaji untuk mengurangi jam mata pelajaran di sekolah, kemudian akan memperpanjang waktu peserta didik berada di sekolah untuk mengikuti program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Mendikbud mengimbau guru untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dengan metode pembelajaran dan kreativitas dari guru sendiri, bukan bergantung pada LKS. Guru juga dapat menggunakan sumber apapun yang ada di sekitar lingkungan untuk mengajar dan menambah wawasan atau pengetahuan peserta didik.

“PR untuk murid itu tujuannya untuk penguatan siswa, maka (datangnya) harus dari guru, sedangkan kurikulum itu hanya alat. Kalau guru profesional, maka dapat menggunakan alat apapun untuk membuat pintar anak didiknya,” kata Mendikbud.

Mengenai peran kepala sekolah, Mendikbud mengimbau agar kepala sekolah bisa lebih berperan sebagai manajer yang baik sesuai konsep “school based community”. Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau reward kepada kepala sekolah adalah bagaimana seorang kepala sekolah dapat memajukan sekolahnya melalui kepemimpinan manajerialnya, termasuk dalam bekerja sama dengan komite sekolah.

“Komite sekolah nanti akan kita perluas keanggotaannya, dan boleh menghimpun dana dari masyarakat, khususnya dari para alumninya yang sudah berhasil,” ujar Mendikbud. Karena itu ia mengimbau sekolah dan masyarakat agar dapat menghimpun dana dengan baik untuk kemajuan sekolah sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada, atau biasa disebut pungutan liar (pungli).


Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga meminta agar sekolah dan masyarakat berhati-hati dalam mendefinisikan pungli. “School based management dan community participation yang akan kita kembangkan dalam pendidikan ke depan,” tuturnya. Ia berharap, dalam 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia nanti, negara kita sudah memiliki kaum muda yang hebat, dan telah tercapainya revolusi mental yang baik (sumber: kemdikbud.go.id/)



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENDIKBUD TIDAK MELARANG GURU MEMBERIKAN PR YANG DIBUAT OLEH GURU, YANG TIDAK BOLEH MEMBERIKAN PR DALAM BENTUK LKS"

Post a Comment