Loading...
Para pelamar CPNS Tahun 2018 silahkan login kembali, kemudian cek Ulang dokumen yang sudah dikirim. Jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah.
Sebagaimana diketahui PANSEL CPNS Tahun 2018 telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen. Isi Surat edaran itu menyatakan bahwa ada File Dokumen yang diunggah pelamar yang ternyata corrupt atau rusak. Oleh karena itu, bagi mereka yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak harus mengunggah ulang.
Namun tentunya tidak semua pelamar CPNS dapat mengunggah ulang dokumen yang dikirim. Mereka yang perlu menggunggah ulang dokumen hanya yang file dokumennya dinyatakan corrupt atau rusak. Menurut info di twitter bkn, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada notifikasi berarti tidak ada masalah atau tidak bisa unggah ulang.
Demikian info tentang Salinan Surat Pansel CPNS tentang Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen Pelamar CPNS 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih. Selamat berjang, semoga sukses.
Loading...
0 Response to "PELAMAR CPNS SILAHKAN CEK ULANG DOKUMEN YANG SUDAH DIKIRIM, SILAHAN UNGGAH ULANG JIKA ADA NOTIFIKASI UNGGAH ULANG DOKUMEN"
Post a Comment